Minggu, 12 Januari 2014

transfusi darah

Unit Transfusi Darah Di Rsup Fatmawati
 Tindakan transfusi darah merupakan tindakan klinis yang penting untuk mengatasi penyakit dan dapat menyelamatkan jiwa seseorang dengan memberikan darah kepada pasien. Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta sebagai RS Kelas A Pendidikan berfungsi sebagai pusat rujukan bagi wilayah Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan dan ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan darah yang didukung oleh sarana dan prasarana berteknologi mutakhir.

Dalam meningkatkan kualitas pelayanan darah yaitu meningkatkan kemampuan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) menjadi Unit Transfusi Darah RS untuk itu RSUP Fatmawati merupakan salah satu RS Vertikal yang mempunyai pelayanan tersebut.RSUP Fatmawati ditunjuk sebagai UTDRS percontohan di Indonesia. Pelayanan UTDRS mulai bulan Oktober 2010, sedangkan jenis pelayanannya adalah aftaf, pemeriksaan skrening pengolahan komponen dan pemeriksaan uji serasi.
Sampai pertengahan tahun 2011, jumlah pendonor yang telah menyumbangkan darahnya cukup banyak sehingga dapat dikatakan pesediaan darah aman dan cukup, dengan adanya UTDRS di RSUP Fatmawati menjadi langkah baru dalam memberikan pelayanan darah sehingga pasien yang membutuhkan darah tidak perlu menempuh jarak jauh seperti sebelum adanya UTDRS. Kebutuhan labu darah di RSUP Fatmawati sekitar 1.500 kantong/bulan, kebutuhan labu darah di RS lain wilayah Jakarta Selatan yang memiliki BDRS sekitar 3.500 kantong/bulan , demikian sambutan Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An pada acara kunjungan media ke Unit Transfusi Darah RSUP Fatmawati, pada tanggal 29 Juli 2011.
UTDRS saat ini dapat dapat melakukan kegiatan donor darah dengan mempergunakan mobil unit UTDRS tetapi dalam jumlah pendonor harus mencapai minimal 50 orang. Sejak beroperasinya UTDRS RSUP Fatmawati maka :
  1. Pasien yang mengambil labuh darah langsung ke UTD DKI menurun
  2. Waktu tunggu pemenuhan kebutuhan labu darah lebih dari 2 jam menurun
  3. Terjadinya reaksi transfusi menurun
Dalam RPP Pelayanan Darah Bab II Pasal 4 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan darah yang aman, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Prinsip Pelayanan Transfusi Darah Aman adalah :
  1. Darah berasal dari donor sukarela, sehat dan memenuhi kriteria sebagai donor resiko rendah terhadap tertular penyakit IMLTD • Seluruh proses pengamanan, pengolahan dan penyimpanan serta kualitas bahan habis pakai sesuai standar
  2. Distribusi dilakukan dengan rantai dingin oleh petugas yang berwenang serta mengikuti SOP
  3. Dilakukan secara rasio indikasi dan pemilihan komponen berdasarkan analisa medis yang tepat.
Dalam paparannya Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar, dr. Bambang Sardjono, MPH menyatakan bahwa transfusi darah adalah proses menyalurkan darah atau produk berbasis darah dari satu orang ke sistem peredaran darah lainnya. Berhubungan dengan kondisi medis seperti kehilangan darah dalam jumlah besar disebabkab perdarahan pasca melahirkan, trauma, operasi, demam berdarah dan kelainan darah.

Sedangkan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang terdiri rangkaian kegiatan mulai dari pengerahan dan pelestarian donor, seleksi donor, proses penggambilan darah, pencegahan penularan penyakit, penyimpanan darah, pengolahan darah, pendistribusian darah, pemeriksaan serologi golongan darah dan uji silang serasi serta tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Pemberian transfusi darah mempunyai resiko penularan penyakit Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) terutama HIV/AIDS, Hepatitis C, Hepatitis B, Siphilis serta resiko transfusi lain yang dapat mengancam nyawa.

untuk mendapatkan naskah asli. download disini

0 komentar:

Posting Komentar